Correct Article 8
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Current Text
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi jabatan sesuai jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosio Kultural.
(3) Bobot penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing jenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Asisten Perpustakaan:
1. Uji Kompetensi Teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen);
2. Uji Kompetensi manajerial sebesar 15% (lima belas persen); dan
3. Uji Kompetensi sosio kultural sebesar 15% (lima belas persen);
b. Pustakawan ahli pertama dan Pustakawan ahli muda:
1. Uji Kompetensi Teknis sebesar 65% (enam puluh lima persen);
2. Uji Kompetensi Manajerial 20% (dua puluh persen); dan
3. Uji Kompetensi Sosio Kultural sebesar 15% (lima belas persen);
c. Pustakawan ahli madya:
1. Uji Kompetensi Teknis sebesar 60% (enam puluh persen);
2. Uji Kompetensi Manajerial sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
3. Uji Kompetensi Sosio Kultural sebesar 15% (lima belas persen);
d. Pustakawan ahli utama:
1. Uji Kompetensi Teknis sebesar 55% (lima puluh lima persen);
2. Uji Kompetensi Manajerial sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
3. Uji Kompetensi Sosio Kultural sebesar 15% (lima belas persen).
(4) Masing-masing materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi nilai paling rendah:
a. 60 (enam puluh) bagi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, Pustakawan ahli pertama, Pustakawan ahli muda, dan Pustakawan ahli madya;
dan
b. 65 (enam puluh lima) bagi Jabatan Fungsional Pustakawan ahli utama.
Your Correction
