Correct Article 10
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Current Text
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas:
a. menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. melakukan validasi calon Peserta Uji Kompetensi;
c. membuat paket materi Uji Kompetensi yang akan dilaksanakan;
d. menyiapkan sarana dan prasarana Uji Kompetensi;
e. menyusun, dan mengembangkan, dan MENETAPKAN materi Uji Kompetensi;
f. melakukan verifikasi dan validasi persyaratan Peserta Uji Kompetensi;
g. melakukan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi di Instansi Pengguna;
h. memberikan pembekalan terkait pelaksanaan Uji Kompetensi;
i. melaksanakan Uji Kompetensi;
j. mengolah hasil Uji Kompetensi;
k. melaksanakan penilaian atas hasil Uji Kompetensi dan memberikan rekomendasi;
l. melaksanakan rapat pleno hasil Uji Kompetensi;
m. menyusun laporan pelaksanaan Uji Kompetensi dalam bentuk berita acara;
n. mengumumkan hasil Uji Kompetensi;
o. membuat draf usulan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan; dan
p. melaporkan hasil pelaksanaan hasil Uji Kompetensi kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction
