Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
2. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor
INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pendanaan adalah penyaluran dana dari pemberi dana kepada penerima dana dengan suatu janji yang akan dibayarkan atau dikembalikan sesuai dengan jangka waktu tertentu dalam transaksi LPBBTI.
4. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
5. Akad Syariah adalah perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam LPBBTI yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
6. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik di bidang layanan jasa keuangan.
7. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi di bidang layanan jasa keuangan.
8. Penyelenggara LPBBTI yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
9. Penerima Dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima Pendanaan.
10. Pemberi Dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikan Pendanaan.
11. Pengguna LPBBTI yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Pemberi Dana dan Penerima Dana.
12. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
13. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
14. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait penyelenggaraan kegiatan Penyelenggara agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
15. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada Penyelenggara.
16. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
17. Pemeriksaan Langsung adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan mengenai Penyelenggara yang dilakukan di kantor Penyelenggara dan/atau di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Penyelenggara.
18. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dsengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
19. Asosiasi adalah asosiasi Penyelenggara yang ditunjuk secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui surat penunjukan asosiasi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
20. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
21. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Penyelenggara atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Penyelenggara lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari Penyelenggara yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Penyelenggara yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Penyelenggara yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
22. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Penyelenggara atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu)
Penyelenggara baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari Penyelenggara yang meleburkan diri dan status badan hukum Penyelenggara yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
23. Pembubaran adalah proses pengakhiran status badan hukum Penyelenggara setelah pencabutan izin usaha Penyelenggara.
24. Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Penyelenggara sebagai akibat pencabutan izin usaha Penyelenggara dan Pembubaran.
25. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar.
26. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi, yang dibentuk oleh RUPS atau Otoritas Jasa Keuangan.
27. Escrow Account adalah rekening giro di bank atas nama Penyelenggara yang merupakan titipan dan digunakan untuk tujuan tertentu yaitu penerimaan dan pengeluaran dana dari dan kepada Pengguna.
28. Virtual Account adalah nomor identifikasi Pengguna (end user) yang termasuk dalam atau bagian dari Escrow Account, dan dibuat oleh bank, dengan tujuan untuk mengidentifikasi suatu rekening tertentu.
29. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau modal Penyelenggara sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham atau modal Penyelenggara
kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Penyelenggara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(1) Saham Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilarang dimiliki oleh pihak selain:
a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau
b. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bersama-sama dengan badan hukum asing dan/atau warga negara asing.
(2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat menjadi pemilik hanya melalui transaksi di bursa efek.
(3) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk badan hukum berbentuk koperasi.
(4) Kepemilikan asing pada Penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor Penyelenggara.
(5) Batasan kepemilikan asing pada Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Penyelenggara yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
Article 4
(1) Penyelenggara harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) pada saat pendirian.
(2) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor secara tunai, penuh, dan ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Penyelenggara pada:
a. bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Penyelenggara konvensional; atau
b. bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Sumber dana untuk penyertaan modal kepada Penyelenggara dilarang berasal dari:
a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain; dan
b. pinjaman.
Article 5
(1) Penyelenggara wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP.
(2) Dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 (satu) pihak, Penyelenggara wajib MENETAPKAN semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP.
(3) Dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan oleh Penyelenggara, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib melaporkan penetapan PSP dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Article 6
(1) Setiap Pihak dilarang menjadi PSP pada lebih dari 1 (satu) Penyelenggara konvensional atau 1 (satu) Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika PSP merupakan Negara Republik INDONESIA.
Article 7
(1) PSP wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Penyelenggara, jika kerugian tersebut timbul karena:
a. PSP baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Penyelenggara untuk kepentingan PSP;
b. PSP terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara; atau
c. PSP baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Penyelenggara, yang mengakibatkan kekayaan Penyelenggara menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan.
(2) PSP dinyatakan bertanggung jawab jika memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. keputusan RUPS bagi Penyelenggara yang merupakan perusahaan terbuka;
b. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
c. keputusan Otoritas Jasa Keuangan untuk kerugian yang timbul karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Article 8
(1) Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian kepada instansi yang berwenang.
(4) Penyelenggara dilarang melakukan Pendanaan sebelum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang berwenang.
(5) Penyelenggara wajib menyampaikan salinan tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik.
(6) Penyelenggara wajib melakukan pendanaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang.
(7) Dalam hal Penyelenggara:
a. tidak memenuhi ketentuan pada ayat
(6);
dan/atau
b. tidak memperoleh tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan bagi Penyelenggara.
Article 9
Article 10
Article 11
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan konversi;
c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS; dan
d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Penyelenggara untuk memastikan kesiapan operasional Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Dalam hal permohonan persetujuan konversi disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan konversi kepada Penyelenggara yang bersangkutan.
(5) Dalam hal permohonan persetujuan konversi ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Article 12
(1) Penyelenggara yang telah memperoleh persetujuan rencana pelaksanaan konversi dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan RUPS paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Penyelenggara belum melaksanakan RUPS yang menyetujui konversi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan persetujuan.
Article 13
Article 14
(1) Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi wajib melaporkan pelaksanaan konversi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disetujui oleh, atau diberitahukan kepada
instansi yang berwenang.
(2) Pelaporan pelaksanaan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen berupa anggaran dasar yang telah disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
(1) Saham Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilarang dimiliki oleh pihak selain:
a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau
b. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bersama-sama dengan badan hukum asing dan/atau warga negara asing.
(2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat menjadi pemilik hanya melalui transaksi di bursa efek.
(3) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk badan hukum berbentuk koperasi.
(4) Kepemilikan asing pada Penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor Penyelenggara.
(5) Batasan kepemilikan asing pada Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Penyelenggara yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
Article 4
(1) Penyelenggara harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) pada saat pendirian.
(2) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor secara tunai, penuh, dan ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Penyelenggara pada:
a. bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Penyelenggara konvensional; atau
b. bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Sumber dana untuk penyertaan modal kepada Penyelenggara dilarang berasal dari:
a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain; dan
b. pinjaman.
(1) Penyelenggara wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP.
(2) Dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 (satu) pihak, Penyelenggara wajib MENETAPKAN semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP.
(3) Dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan oleh Penyelenggara, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib melaporkan penetapan PSP dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Article 6
(1) Setiap Pihak dilarang menjadi PSP pada lebih dari 1 (satu) Penyelenggara konvensional atau 1 (satu) Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika PSP merupakan Negara Republik INDONESIA.
Article 7
(1) PSP wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Penyelenggara, jika kerugian tersebut timbul karena:
a. PSP baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Penyelenggara untuk kepentingan PSP;
b. PSP terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara; atau
c. PSP baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Penyelenggara, yang mengakibatkan kekayaan Penyelenggara menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan.
(2) PSP dinyatakan bertanggung jawab jika memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. keputusan RUPS bagi Penyelenggara yang merupakan perusahaan terbuka;
b. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
c. keputusan Otoritas Jasa Keuangan untuk kerugian yang timbul karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(1) Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian kepada instansi yang berwenang.
(4) Penyelenggara dilarang melakukan Pendanaan sebelum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang berwenang.
(5) Penyelenggara wajib menyampaikan salinan tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik.
(6) Penyelenggara wajib melakukan pendanaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang.
(7) Dalam hal Penyelenggara:
a. tidak memenuhi ketentuan pada ayat
(6);
dan/atau
b. tidak memperoleh tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan bagi Penyelenggara.
Article 9
BAB Keempat
Konversi dari Penyelenggara Konvensional menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah
(1) Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pelaksanaan konversi dari Penyelenggara konvensional menjadi Penyelenggara berdasarkan dengan Prinsip Syariah harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan; dan
b. konversi yang dilakukan tidak merugikan Pengguna.
(3) Penyelenggara harus memuat rencana konversi dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
(4) Penyelenggara wajib mengumumkan rencana konversi dan dampak konversi terhadap Pengguna melalui Sistem Elektronik berupa situs web dan/atau aplikasi mobile.
(5) Untuk memperoleh persetujuan konversi, Direksi harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen:
a. bukti pengumuman terkait rencana konversi dan dampak konversi terhadap Pengguna melalui Sistem Elektronik berupa situs web dan/atau aplikasi mobile;
b. rancangan akta risalah RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
c. rancangan perubahan anggaran dasar yang mencantumkan:
1. nama berdasarkan Prinsip Syariah;
2. maksud dan tujuan Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan
3. wewenang dan tanggung jawab DPS;
d. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit;
e. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna;
f. proyeksi laporan keuangan awal dari kegiatan usaha Penyelengara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi;
g. rencana kerja terkait kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang akan dilakukan untuk 3 (tiga) tahun pertama setelah memperoleh izin usaha sebagai Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
h. rancangan perjanjian kerja sama Escrow Account dan Virtual Account dengan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(6) Untuk proses konversi, Penyelenggara melakukan pemaparan model bisnis dan Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Permohonan persetujuan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
Article 11
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan konversi;
c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS; dan
d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Penyelenggara untuk memastikan kesiapan operasional Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Dalam hal permohonan persetujuan konversi disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan konversi kepada Penyelenggara yang bersangkutan.
(5) Dalam hal permohonan persetujuan konversi ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Article 12
(1) Penyelenggara yang telah memperoleh persetujuan rencana pelaksanaan konversi dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan RUPS paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Penyelenggara belum melaksanakan RUPS yang menyetujui konversi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan persetujuan.
Article 13
Article 14
(1) Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi wajib melaporkan pelaksanaan konversi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disetujui oleh, atau diberitahukan kepada
instansi yang berwenang.
(2) Pelaporan pelaksanaan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen berupa anggaran dasar yang telah disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
(1) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6), Pasal 10 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan/atau Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6) Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8) Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja dari lembaga sertifikasi profesi di bidang teknologi finansial yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Anggota Direksi yang merupakan warga negara asing wajib memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA yang dibuktikan dengan sertifikasi Bahasa INDONESIA paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan sebagai anggota Direksi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal lembaga sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 9 ayat
(1) huruf j belum terbentuk, sertifikasi keahlian di bidang teknologi finansial dapat dilaksanakan oleh Asosiasi.
Article 17
(1) Penyelenggara wajib memiliki tenaga ahli yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan, mengubah, dan menghapus Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan keahlian di bidang Teknologi Informasi meliputi kemampuan di bidang database, jaringan, keamanan Sistem Elektronik, dan pemrograman.
Article 18
Article 19
(1) Penyelenggara dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan perjanjian alih daya.
(2) Bentuk perjanjian alih daya dilakukan Penyelenggara melalui perjanjian:
a. pemborongan pekerjaan; dan/atau
b. penyediaan jasa tenaga kerja.
(3) Penyelenggara dilarang untuk mengalihdayakan pekerjaan yang menjalankan fungsi:
a. penilaian kelayakan Pendanaan; dan/atau
b. Teknologi Informasi.
(4) Penyelenggara dilarang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain kepada pihak ketiga yang memenuhi ketentuan:
a. pihak ketiga berbentuk badan hukum di INDONESIA;
b. pihak ketiga terdaftar pada asosiasi perusahaan sejenis pihak ketiga;
c. tidak memengaruhi reputasi Penyelenggara; dan
d. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(5) Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang diserahkan kepada pihak ketiga.
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja dari lembaga sertifikasi profesi di bidang teknologi finansial yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Anggota Direksi yang merupakan warga negara asing wajib memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA yang dibuktikan dengan sertifikasi Bahasa INDONESIA paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan sebagai anggota Direksi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal lembaga sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 9 ayat
(1) huruf j belum terbentuk, sertifikasi keahlian di bidang teknologi finansial dapat dilaksanakan oleh Asosiasi.
(1) Penyelenggara wajib memiliki tenaga ahli yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan, mengubah, dan menghapus Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan keahlian di bidang Teknologi Informasi meliputi kemampuan di bidang database, jaringan, keamanan Sistem Elektronik, dan pemrograman.
(1) Penyelenggara dapat menggunakan tenaga kerja asing dengan kriteria:
a. penggunaan tenaga kerja asing dilarang melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk masing-masing tenaga kerja asing untuk satu kali masa jabatan dan tidak dapat diperpanjang; dan
b. dilarang dipekerjakan selain pada bidang Teknologi Informasi sebagai tenaga ahli dengan level satu tingkat di bawah Direksi atau sebagai konsultan.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya; dan
b. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Penyelenggara yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan dengan melampirkan dokumen:
a. daftar riwayat hidup tenaga kerja asing yang dipekerjakan menggunakan format 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, disertai dengan fotokopi dokumen yang menggambarkan bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. rencana program pendidikan dan pelatihan tahunan selama tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan; dan
c. rencana penempatan dan bidang tugas yang menjadi tanggung jawab tenaga kerja asing.
(4) Penyelenggara yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib:
a. menyelenggarakan kegiatan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pegawai Penyelenggara; dan
b. menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping untuk 1 (satu) orang tenaga kerja asing.
(5) Alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a harus dibuat dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan tahunan kepada pegawai Penyelenggara.
(6) Penyelenggara wajib melaporkan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun takwim berakhir untuk setiap tahunnya.
(7) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(8) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta Penyelenggara memberhentikan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak termasuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Direksi dan Dewan Komisaris.
(10) Penyelenggara yang telah mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib melaporkan penggunaan tenaga kerja asing
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(1) Penyelenggara dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan perjanjian alih daya.
(2) Bentuk perjanjian alih daya dilakukan Penyelenggara melalui perjanjian:
a. pemborongan pekerjaan; dan/atau
b. penyediaan jasa tenaga kerja.
(3) Penyelenggara dilarang untuk mengalihdayakan pekerjaan yang menjalankan fungsi:
a. penilaian kelayakan Pendanaan; dan/atau
b. Teknologi Informasi.
(4) Penyelenggara dilarang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain kepada pihak ketiga yang memenuhi ketentuan:
a. pihak ketiga berbentuk badan hukum di INDONESIA;
b. pihak ketiga terdaftar pada asosiasi perusahaan sejenis pihak ketiga;
c. tidak memengaruhi reputasi Penyelenggara; dan
d. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(5) Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang diserahkan kepada pihak ketiga.
(1) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (10), Pasal 19 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6) Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8) Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
(1) Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
(2) Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PSP;
b. anggota Direksi;
c. anggota Dewan Komisaris; dan
d. anggota DPS.
(3) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Article 22
(1) Dalam hal Pihak Utama terindikasi terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap Pihak Utama.
(2) Penilaian kembali terhadap Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Article 23
(1) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6) Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8) Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
(1) Kegiatan usaha Penyelenggara terdiri atas:
a. penyediaan;
b. pengelolaan; dan
c. pengoperasian, LPBBTI.
(2) Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Penyelenggara yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilarang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Penyelenggara yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
Article 25
(1) LPBBTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) dilakukan melalui:
a. Pendanaan produktif; dan/atau
b. Pendanaan multiguna.
(2) Penyelenggara dilarang memfasilitasi anjak piutang kecuali:
a. anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang; dan
b. dalam bentuk Pendanaan produktif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Penyelenggara ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Article 26
(1) Penyelenggara wajib menyediakan akses yang sama kepada setiap Pemberi Dana dalam kegiatan usaha LPBBTI.
(2) Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum Pendanaan:
a. kepada setiap Penerima Dana; dan
b. oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya.
(3) Batas maksimum Pendanaan kepada setiap Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(4) Batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan.
(5) Batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya maksimum 80% (delapan puluh persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan;
b. batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya maksimum 50% (lima puluh persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan
c. batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya maksimum 25% (dua puluh
lima persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(6) Ketentuan batas maksimum Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Pemberi Dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemberi Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat memberikan Pendanaan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Penyelenggara ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 27
(1) Pemberi Dana dapat berasal dari dalam dan/atau luar negeri.
(2) Pemberi Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA;
b. warga negara asing;
c. badan hukum INDONESIA;
d. badan hukum asing;
e. badan usaha INDONESIA;
f. badan usaha asing; dan/atau
g. lembaga internasional.
Article 28
(1) Penyelenggara dilarang melakukan Pendanaan selain kepada Penerima Dana yang berdomisili di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan hukum INDONESIA; dan/atau
c. badan usaha INDONESIA.
Article 29
(1) Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.
(2) Batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberi Dana dan Penerima Dana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 30
Perjanjian pelaksanaan LPBBTI wajib paling sedikit terdiri atas:
a. perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Dana;
dan
b. perjanjian antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.
(1) Kegiatan usaha Penyelenggara terdiri atas:
a. penyediaan;
b. pengelolaan; dan
c. pengoperasian, LPBBTI.
(2) Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Penyelenggara yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilarang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Penyelenggara yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
Article 25
(1) LPBBTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) dilakukan melalui:
a. Pendanaan produktif; dan/atau
b. Pendanaan multiguna.
(2) Penyelenggara dilarang memfasilitasi anjak piutang kecuali:
a. anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang; dan
b. dalam bentuk Pendanaan produktif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Penyelenggara ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
(1) Penyelenggara wajib menyediakan akses yang sama kepada setiap Pemberi Dana dalam kegiatan usaha LPBBTI.
(2) Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum Pendanaan:
a. kepada setiap Penerima Dana; dan
b. oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya.
(3) Batas maksimum Pendanaan kepada setiap Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(4) Batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan.
(5) Batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya maksimum 80% (delapan puluh persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan;
b. batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya maksimum 50% (lima puluh persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan
c. batas maksimum Pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya maksimum 25% (dua puluh
lima persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(6) Ketentuan batas maksimum Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Pemberi Dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemberi Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat memberikan Pendanaan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Penyelenggara ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Pemberi Dana dapat berasal dari dalam dan/atau luar negeri.
(2) Pemberi Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA;
b. warga negara asing;
c. badan hukum INDONESIA;
d. badan hukum asing;
e. badan usaha INDONESIA;
f. badan usaha asing; dan/atau
g. lembaga internasional.
(1) Penyelenggara dilarang melakukan Pendanaan selain kepada Penerima Dana yang berdomisili di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan hukum INDONESIA; dan/atau
c. badan usaha INDONESIA.
Article 29
(1) Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.
(2) Batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberi Dana dan Penerima Dana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Perjanjian pelaksanaan LPBBTI wajib paling sedikit terdiri atas:
a. perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Dana;
dan
b. perjanjian antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.
BAB Kelima
Manajemen Risiko oleh Penyelenggara
BAB Keenam
Escrow Account, Virtual Account, Rekening Dana, dan Media Pengalihan Dana Lainnya
BAB Ketujuh
Tanda Tangan Elektronik
BAB Kedelapan
Kerja Sama
BAB Kesembilan
Sanksi Administratif
BAB VI
SISTEM ELEKTRONIK PENYELENGGARAAN LPBBTI
BAB Kesatu
Sistem Elektronik
BAB Kedua
Rekam Jejak Audit
BAB Ketiga
Sistem Pengamanan
BAB Keempat
Akses dan Penggunaan Data Pribadi
BAB Kelima
Jangka Waktu Data dan Penghapusan Data
BAB Keenam
Sanksi Administratif
BAB VII
EKUITAS DAN TINGKAT KUALITAS PENDANAAN PENYELENGGARA
BAB Kesatu
Ekuitas Penyelenggara
BAB Kedua
Tingkat Kualitas Pendanaan Penyelenggara
BAB Ketiga
Sanksi Administratif
BAB VIII
TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PENYELENGGARA
BAB Kesatu
Prinsip Tata Kelola
BAB Kedua
Direksi
BAB Ketiga
Dewan Komisaris
BAB Keempat
Dewan Pengawas Syariah
BAB Kelima
Audit Internal
BAB Keenam
Sanksi Administratif
BAB IX
PELAPORAN
BAB Kesatu
Pembukaan Kantor Selain Kantor Pusat
BAB Kedua
Perubahan Nama dan Sistem Elektronik
BAB Ketiga
Perubahan Alamat
BAB Keempat
Perubahan Model Bisnis
BAB Kelima
Laporan Berkala Dan Laporan Insidentil
BAB Keenam
Sanksi Administratif
BAB X
PERUBAHAN KEPEMILIKAN, PENGGABUNGAN, DAN PELEBURAN
BAB Kesatu
Perubahan Kepemilikan
BAB Kedua
Peningkatan Modal Disetor
BAB Ketiga
Perubahan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Anggota Dewan Pengawas Syariah
BAB Keempat
Penggabungan dan Peleburan
BAB Kelima
Pelaksanaan dan Persetujuan RUPS Terhadap Perubahan Kepemilikan, Penggabungan, atau Peleburan
BAB Keenam
Sanksi Administratif
BAB XI
PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN
BAB Kesatu
Pengembalian Izin Usaha
BAB Kedua
Penyelesaian Hak dan Kewajiban Pengguna
BAB Ketiga
Kewajiban dan Larangan bagi Penyelenggara Pasca Pencabutan Izin Usaha Penyelenggara
BAB Keempat
Pembubaran
BAB Kelima
Jangka Waktu Likuidasi
BAB Keenam
Pengawasan dan Pelaporan Likuidasi
BAB Ketujuh
Pengakhiran Likuidasi
BAB Kedelapan
Kepailitan
BAB Kesembilan
Sanksi Administratif
BAB XII
EDUKASI DAN PERLINDUNGAN PENGGUNA LPBBTI
BAB Kesatu
Perlindungan Konsumen
BAB Kedua
Transparansi Penyelenggara
BAB Ketiga
Penagihan
BAB Keempat
Sanksi Administratif
BAB XIII
PENYAMPAIAN PERMOHONAN PERIZINAN, PERMOHONAN PERSETUJUAN, DAN PELAPORAN SECARA DALAM JARINGAN
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. salinan akta pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang;
b. salinan akta perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang, jika ada;
c. daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat dan daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham;
d. data pemegang saham;
e. fotokopi surat pemberitahuan pajak tahunan 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal bagi calon pemegang saham orang perseorangan;
f. dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana bagi calon pemegang saham orang perseorangan;
g. fotokopi bukti pelunasan modal disetor;
h. dokumen yang membuktikan bahwa modal disetor tidak berasal dari pinjaman;
i. data anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
j. bukti sertifikat kompetensi kerja dari lembaga sertifikasi profesi di bidang teknologi finansial yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris;
k. bukti kesiapan operasional yang mendukung kegiatan usaha;
l. studi kelayakan usaha untuk 3 (tiga) tahun pertama;
m. tambahan dokumen bagi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
n. konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung oleh badan hukum asing yang memiliki otoritas pengawas di negara asalnya; dan
o. bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
(2) Dalam rangka proses perizinan, Penyelenggara melakukan pemaparan model bisnis dan Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Penyelenggara untuk memastikan kesiapan operasional.
(4) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat di lakukan oleh pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen atau diperlukan perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik berdasarkan hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik.
(6) Penyelenggara menyampaikan kekurangan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen atau surat perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen atau surat perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik, calon Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(8) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme perizinan usaha ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pelaksanaan konversi dari Penyelenggara konvensional menjadi Penyelenggara berdasarkan dengan Prinsip Syariah harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan; dan
b. konversi yang dilakukan tidak merugikan Pengguna.
(3) Penyelenggara harus memuat rencana konversi dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
(4) Penyelenggara wajib mengumumkan rencana konversi dan dampak konversi terhadap Pengguna melalui Sistem Elektronik berupa situs web dan/atau aplikasi mobile.
(5) Untuk memperoleh persetujuan konversi, Direksi harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen:
a. bukti pengumuman terkait rencana konversi dan dampak konversi terhadap Pengguna melalui Sistem Elektronik berupa situs web dan/atau aplikasi mobile;
b. rancangan akta risalah RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
c. rancangan perubahan anggaran dasar yang mencantumkan:
1. nama berdasarkan Prinsip Syariah;
2. maksud dan tujuan Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan
3. wewenang dan tanggung jawab DPS;
d. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit;
e. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna;
f. proyeksi laporan keuangan awal dari kegiatan usaha Penyelengara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi;
g. rencana kerja terkait kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang akan dilakukan untuk 3 (tiga) tahun pertama setelah memperoleh izin usaha sebagai Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
h. rancangan perjanjian kerja sama Escrow Account dan Virtual Account dengan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(6) Untuk proses konversi, Penyelenggara melakukan pemaparan model bisnis dan Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Permohonan persetujuan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(1) Penyelenggara wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS.
(2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen:
a. salinan akta perubahan anggaran dasar;
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi;
c. salinan akta risalah RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelengara berdasarkan Prinsip Syariah;
d. salinan akta risalah RUPS yang menyatakan pengangkatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS;
e. bukti pengangkatan anggota DPS dan bukti pengesahan Dewan Syariah Nasional tentang penunjukan anggota DPS;
f. pengesahan DPS atas kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
g. perjanjian kerja sama Escrow Account dan Virtual Account dengan bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
h. salinan aplikasi (khusus Penyelenggara berbasis aplikasi mobile); dan
i. salinan elektronik seluruh lampiran dokumen laporan.
(3) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Otoritas Jasa Keuangan:
a. melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. memberikan persetujuan atau penolakan perubahan izin usaha sebagai Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan
c. memberikan persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi.
(4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan:
a. persetujuan atau penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
dan
b. persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Otoritas Jasa Keuangan:
a. MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha;
dan/atau
b. menerbitkan surat persetujuan atau pencatatan atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk:
a. MENETAPKAN izin usaha; dan/atau
b. menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasannya.
(1) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6), Pasal 10 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan/atau Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6) Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8) Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. salinan akta pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang;
b. salinan akta perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang, jika ada;
c. daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat dan daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham;
d. data pemegang saham;
e. fotokopi surat pemberitahuan pajak tahunan 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal bagi calon pemegang saham orang perseorangan;
f. dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana bagi calon pemegang saham orang perseorangan;
g. fotokopi bukti pelunasan modal disetor;
h. dokumen yang membuktikan bahwa modal disetor tidak berasal dari pinjaman;
i. data anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
j. bukti sertifikat kompetensi kerja dari lembaga sertifikasi profesi di bidang teknologi finansial yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris;
k. bukti kesiapan operasional yang mendukung kegiatan usaha;
l. studi kelayakan usaha untuk 3 (tiga) tahun pertama;
m. tambahan dokumen bagi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
n. konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung oleh badan hukum asing yang memiliki otoritas pengawas di negara asalnya; dan
o. bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
(2) Dalam rangka proses perizinan, Penyelenggara melakukan pemaparan model bisnis dan Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Penyelenggara untuk memastikan kesiapan operasional.
(4) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat di lakukan oleh pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen atau diperlukan perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik berdasarkan hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik.
(6) Penyelenggara menyampaikan kekurangan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen atau surat perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen atau surat perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik, calon Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(8) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme perizinan usaha ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Penyelenggara wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS.
(2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen:
a. salinan akta perubahan anggaran dasar;
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi;
c. salinan akta risalah RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelengara berdasarkan Prinsip Syariah;
d. salinan akta risalah RUPS yang menyatakan pengangkatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS;
e. bukti pengangkatan anggota DPS dan bukti pengesahan Dewan Syariah Nasional tentang penunjukan anggota DPS;
f. pengesahan DPS atas kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
g. perjanjian kerja sama Escrow Account dan Virtual Account dengan bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
h. salinan aplikasi (khusus Penyelenggara berbasis aplikasi mobile); dan
i. salinan elektronik seluruh lampiran dokumen laporan.
(3) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Otoritas Jasa Keuangan:
a. melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. memberikan persetujuan atau penolakan perubahan izin usaha sebagai Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan
c. memberikan persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi.
(4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan:
a. persetujuan atau penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
dan
b. persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Otoritas Jasa Keuangan:
a. MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha;
dan/atau
b. menerbitkan surat persetujuan atau pencatatan atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk:
a. MENETAPKAN izin usaha; dan/atau
b. menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasannya.
(1) Penyelenggara dapat menggunakan tenaga kerja asing dengan kriteria:
a. penggunaan tenaga kerja asing dilarang melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk masing-masing tenaga kerja asing untuk satu kali masa jabatan dan tidak dapat diperpanjang; dan
b. dilarang dipekerjakan selain pada bidang Teknologi Informasi sebagai tenaga ahli dengan level satu tingkat di bawah Direksi atau sebagai konsultan.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya; dan
b. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Penyelenggara yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan dengan melampirkan dokumen:
a. daftar riwayat hidup tenaga kerja asing yang dipekerjakan menggunakan format 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, disertai dengan fotokopi dokumen yang menggambarkan bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. rencana program pendidikan dan pelatihan tahunan selama tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan; dan
c. rencana penempatan dan bidang tugas yang menjadi tanggung jawab tenaga kerja asing.
(4) Penyelenggara yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib:
a. menyelenggarakan kegiatan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pegawai Penyelenggara; dan
b. menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping untuk 1 (satu) orang tenaga kerja asing.
(5) Alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a harus dibuat dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan tahunan kepada pegawai Penyelenggara.
(6) Penyelenggara wajib melaporkan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun takwim berakhir untuk setiap tahunnya.
(7) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(8) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta Penyelenggara memberhentikan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak termasuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Direksi dan Dewan Komisaris.
(10) Penyelenggara yang telah mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib melaporkan penggunaan tenaga kerja asing
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(1) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (10), Pasal 19 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(4) Dalam hal masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berakhir dan Penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
(5) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6) Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
(7) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Penyelenggara telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha.
(8) Dalam hal sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha masih berlaku dan Penyelenggara tetap melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
(9) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Penyelenggara yang bersangkutan.