Correct Article 27
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Pemberi Dana dapat berasal dari dalam dan/atau luar negeri.
(2) Pemberi Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA;
b. warga negara asing;
c. badan hukum INDONESIA;
d. badan hukum asing;
e. badan usaha INDONESIA;
f. badan usaha asing; dan/atau
g. lembaga internasional.
Your Correction
