Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Dana dapat berasal dari dalam dan/atau luar negeri. (2) Pemberi Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. warga negara INDONESIA; b. warga negara asing; c. badan hukum INDONESIA; d. badan hukum asing; e. badan usaha INDONESIA; f. badan usaha asing; dan/atau g. lembaga internasional.
Your Correction