Correct Article 7
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) PSP wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Penyelenggara, jika kerugian tersebut timbul karena:
a. PSP baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Penyelenggara untuk kepentingan PSP;
b. PSP terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara; atau
c. PSP baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Penyelenggara, yang mengakibatkan kekayaan Penyelenggara menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan.
(2) PSP dinyatakan bertanggung jawab jika memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. keputusan RUPS bagi Penyelenggara yang merupakan perusahaan terbuka;
b. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
c. keputusan Otoritas Jasa Keuangan untuk kerugian yang timbul karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction
