Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi wajib melaporkan pelaksanaan konversi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (2) Pelaporan pelaksanaan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen berupa anggaran dasar yang telah disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
Your Correction