Correct Article 11
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan konversi;
c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS; dan
d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Penyelenggara untuk memastikan kesiapan operasional Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Dalam hal permohonan persetujuan konversi disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan konversi kepada Penyelenggara yang bersangkutan.
(5) Dalam hal permohonan persetujuan konversi ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction
