Correct Article 8
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian kepada instansi yang berwenang.
(4) Penyelenggara dilarang melakukan Pendanaan sebelum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang berwenang.
(5) Penyelenggara wajib menyampaikan salinan tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik.
(6) Penyelenggara wajib melakukan pendanaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang.
(7) Dalam hal Penyelenggara:
a. tidak memenuhi ketentuan pada ayat
(6);
dan/atau
b. tidak memperoleh tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan bagi Penyelenggara.
Your Correction
