Correct Article 10
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pelaksanaan konversi dari Penyelenggara konvensional menjadi Penyelenggara berdasarkan dengan Prinsip Syariah harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan; dan
b. konversi yang dilakukan tidak merugikan Pengguna.
(3) Penyelenggara harus memuat rencana konversi dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
(4) Penyelenggara wajib mengumumkan rencana konversi dan dampak konversi terhadap Pengguna melalui Sistem Elektronik berupa situs web dan/atau aplikasi mobile.
(5) Untuk memperoleh persetujuan konversi, Direksi harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen:
a. bukti pengumuman terkait rencana konversi dan dampak konversi terhadap Pengguna melalui Sistem Elektronik berupa situs web dan/atau aplikasi mobile;
b. rancangan akta risalah RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
c. rancangan perubahan anggaran dasar yang mencantumkan:
1. nama berdasarkan Prinsip Syariah;
2. maksud dan tujuan Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan
3. wewenang dan tanggung jawab DPS;
d. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit;
e. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna;
f. proyeksi laporan keuangan awal dari kegiatan usaha Penyelengara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi;
g. rencana kerja terkait kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang akan dilakukan untuk 3 (tiga) tahun pertama setelah memperoleh izin usaha sebagai Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
h. rancangan perjanjian kerja sama Escrow Account dan Virtual Account dengan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(6) Untuk proses konversi, Penyelenggara melakukan pemaparan model bisnis dan Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Permohonan persetujuan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
Your Correction
