Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. (2) Badan hukum Penyelenggara berbentuk perseroan terbatas.
Your Correction