Correct Article 2
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(2) Badan hukum Penyelenggara berbentuk perseroan terbatas.
Your Correction
