Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara dilarang melakukan Pendanaan selain kepada Penerima Dana yang berdomisili di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. warga negara INDONESIA; b. badan hukum INDONESIA; dan/atau c. badan usaha INDONESIA.
Your Correction