Correct Article 25
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) LPBBTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) dilakukan melalui:
a. Pendanaan produktif; dan/atau
b. Pendanaan multiguna.
(2) Penyelenggara dilarang memfasilitasi anjak piutang kecuali:
a. anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang; dan
b. dalam bentuk Pendanaan produktif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Penyelenggara ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Your Correction
