Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara dapat menggunakan tenaga kerja asing dengan kriteria: a. penggunaan tenaga kerja asing dilarang melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk masing-masing tenaga kerja asing untuk satu kali masa jabatan dan tidak dapat diperpanjang; dan b. dilarang dipekerjakan selain pada bidang Teknologi Informasi sebagai tenaga ahli dengan level satu tingkat di bawah Direksi atau sebagai konsultan. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya; dan b. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Penyelenggara yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan dengan melampirkan dokumen: a. daftar riwayat hidup tenaga kerja asing yang dipekerjakan menggunakan format 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, disertai dengan fotokopi dokumen yang menggambarkan bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. rencana program pendidikan dan pelatihan tahunan selama tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan; dan c. rencana penempatan dan bidang tugas yang menjadi tanggung jawab tenaga kerja asing. (4) Penyelenggara yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib: a. menyelenggarakan kegiatan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pegawai Penyelenggara; dan b. menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping untuk 1 (satu) orang tenaga kerja asing. (5) Alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus dibuat dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan tahunan kepada pegawai Penyelenggara. (6) Penyelenggara wajib melaporkan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun takwim berakhir untuk setiap tahunnya. (7) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya. (8) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta Penyelenggara memberhentikan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (9) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Direksi dan Dewan Komisaris. (10) Penyelenggara yang telah mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib melaporkan penggunaan tenaga kerja asing kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Your Correction