Correct Article 5
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Penyelenggara wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP.
(2) Dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 (satu) pihak, Penyelenggara wajib MENETAPKAN semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP.
(3) Dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan oleh Penyelenggara, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib melaporkan penetapan PSP dan perubahannya kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan format 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Your Correction
