SEKRETARIAT KEMENTERIAN INVESTASI/SEKRETARIAT UTAMA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
(1) Sekretariat Kementerian Investasi/Sekretariat Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan.
(2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/ Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian/Badan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/Badan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/Badan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Biro Hukum;
c. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
d. Biro Protokol dan Tata Usaha; dan
e. Biro Umum.
Biro Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, program dan anggaran, serta pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
rencana kerja, program dan anggaran di lingkungan Kementerian/Badan;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan, pengukuran, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Biro Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, penelaahan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, dan penelaahan hukum;
b. pelaksanaan advokasi hukum; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan pembinaan dan pemberian informasi publik;
b. Pelaksanaan hubungan masyarakat;
c. Pengelolaan media dan hubungan antar lembaga; dan
d. Pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program Kementerian/Badan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Protokol dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan protokol, tata usaha, dan arsip.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Protokol dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan;
b. pelaksanaan dukungan administrasi Menteri/Kepala Badan, Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
c. pelaksanaan dukungan administrasi Deputi;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan Kementerian/Badan;
e. penyiapan bahan persidangan Menteri/Kepala Badan dan Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Biro Protokol dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Bagian Protokol;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
c. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
d. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Hilirirasi Investasi Strategis;
e. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
f. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
g. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
h. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
i. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
j. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan protokol, penjagaan, dan pengawalan kegiatan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
b. pelaksanaan, penjagaan, dan pengawalan kegiatan pimpinan.
Bagian Protokol terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi Menteri/Kepala Badan, Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, arsip, dan rumah tangga;
d. penyiapan bahan rapat pimpinan;
e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, arsip, dan rumah tangga; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.