Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam memimpin Kementerian/Badan, Menteri/ Kepala Badan dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan, sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Badan.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala Badan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian/Badan.
(4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. membantu Menteri/Kepala Badan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian/Badan; dan
b. membantu Menteri/Kepala Badan dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian/Badan.
Your Correction
