Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Protokol dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan;
b. pelaksanaan dukungan administrasi Menteri/Kepala Badan, Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
c. pelaksanaan dukungan administrasi Deputi;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan Kementerian/Badan;
e. penyiapan bahan persidangan Menteri/Kepala Badan dan Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Your Correction
