Correct Article 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal.
Your Correction
