Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Kementerian/Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian/Badan dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan.
Your Correction
