Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Biro Protokol dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Bagian Protokol;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
c. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
d. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Hilirirasi Investasi Strategis;
e. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
f. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
g. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
h. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
i. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
j. Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
