Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
rencana kerja, program dan anggaran di lingkungan Kementerian/Badan;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan, pengukuran, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Your Correction
