Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan b. pelaksanaan, penjagaan, dan pengawalan kegiatan pimpinan.
Your Correction