Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan pembinaan dan pemberian informasi publik; b. Pelaksanaan hubungan masyarakat; c. Pengelolaan media dan hubungan antar lembaga; dan d. Pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program Kementerian/Badan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Your Correction