Correct Article 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, arsip, dan rumah tangga; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
