Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, arsip, dan rumah tangga; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction