Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, arsip, dan rumah tangga; d. penyiapan bahan rapat pimpinan; e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Your Correction