Analisis Jabatan
(1) Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai berikut:
a. identitas Jabatan;
b. ikhtisar Jabatan;
c. kualifikasi Jabatan;
d. tugas pokok;
e. hasil kerja;
f. bahan kerja;
g. perangkat kerja;
h. tanggung jawab;
i. wewenang;
j. korelasi Jabatan;
k. kondisi lingkungan kerja;
l. risiko bahaya;
m. syarat Jabatan;
n. prestasi kerja; dan
o. kelas jabatan.
(2) Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara pengisian informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri atas:
a. nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan;
b. kode Jabatan; dan
c. unit kerja.
(1) Nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dirumuskan berdasarkan tindak kerja, bahan kerja, perangkat kerja, dan hasil kerja yang mencerminkan tugas yang dilakukan serta disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja.
(2) Perumusan nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. untuk JPT, JA, dan JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan dalam struktur organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b. untuk JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur mengenai penetapan JF; dan
c. untuk Jabatan pelaksana disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai penetapan nomenklatur Jabatan pelaksana.
(1) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh BKN dengan mengacu pada Sistem Informasi ASN.
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menunjukkan kedudukan Jabatan yang akan dianalisis dan ditulis mulai dari unit kerja yang paling tinggi sampai dengan yang berada tepat di atasnya dalam struktur organisasi.
(1) Ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan ringkasan dari tugas yang dilakukan Pemangku Jabatan, yang tersusun dalam satu kalimat yang mencerminkan pokok tugas Jabatan.
(2) Penyusunan ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. apa yang dikerjakan;
b. bagaimana cara mengerjakan; dan
c. mengapa tugas tersebut harus dikerjakan.
Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan kualifikasi minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Jabatan yang terdiri atas:
a. pendidikan;
b. Pelatihan; dan
c. pengalaman.
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pendidikan formal minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki suatu Jabatan disertai dengan jurusan yang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk meningkatkan kemampuan dan menunjang pelaksanaan tugas Jabatan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelatihan penjenjangan; dan/atau
b. pelatihan teknis.
Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan masa kerja Pemangku Jabatan pada bidang tertentu yang linier dan/atau berkaitan dengan tugas Jabatan.
(1) Tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan paparan atau uraian atas semua tugas Jabatan yang harus dilakukan oleh Pemangku Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja atau output dengan menggunakan peralatan kerja atau sarana prasarana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
(2) Penyusunan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kaidah:
a. tersusun dalam susunan kalimat yang memuat apa yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, dan mengapa tugas tersebut harus dikerjakan;
b. tugas JF disesuaikan dengan butir kegiatan JF, tugas dan/atau fungsi unit organisasi tempat JF tersebut bertugas;
c. tugas Jabatan pelaksana terdiri dari tugas teknis sebagai turunan dari tugas teknis atasan langsungnya;
d. tugas JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas terdiri atas tugas manajerial dan tugas teknis;
e. penyusunan tugas manajerial menggambarkan perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan;
dan
f. penyusunan tugas teknis menggambarkan distribusi peran dari jabatan yang paling tinggi sampai dengan Jabatan yang paling rendah dalam satu unit organisasi.
(1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan suatu keluaran atau output dari pelaksanaan tugas Jabatan yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.
(2) Satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dapat berupa dokumen, data, laporan, dan/atau surat.
(1) Bahan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f merupakan masukan yang diproses, diolah, dan/atau dianalisis untuk setiap uraian tugas.
(2) Bahan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dapat berupa informasi, jasa, dan/atau benda.
Perangkat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g merupakan pedoman atau acuan yang digunakan untuk memproses atau mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja pada setiap uraian tugas.
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h merupakan tuntutan Jabatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik mungkin, tepat waktu dan memberikan manfaat atas tugas yang dilaksanakan serta berani menanggung risiko atas keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya.
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i merupakan hak yang dimiliki Pemangku Jabatan untuk mengambil sikap, keputusan atau tindakan tertentu dalam melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung berhasilnya pelaksanaan tugas.
Korelasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j merupakan hubungan kerja antara Jabatan yang dianalisis dengan Jabatan lainnya terkait dengan pelaksanaan
tugas secara vertikal, horizontal, dan/atau diagonal baik di dalam maupun di luar Instansi Pemerintah dalam hal melaksanakan tugas pokok Jabatan.
Kondisi lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k merupakan keadaan tempat Pemangku Jabatan tersebut melaksanakan tugas meliputi aspek lokasi kerja, suhu, udara, luas ruangan, letak, penerangan, suara, keadaan tempat kerja dan getaran.
Risiko bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf l merupakan potensi kejadian atau keadaan yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan Pemangku Jabatan secara fisik dan/atau kejiwaan ketika melaksanakan tugas Jabatan.
(1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m merupakan syarat minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki Jabatan yang terdiri atas:
a. keterampilan;
b. bakat kerja;
c. temperamen kerja;
d. minat kerja;
e. upaya fisik;
f. kondisi fisik; dan
g. fungsi pekerja.
(2) Ketentuan mengenai syarat jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g tecantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan kemampuan dan penguasaan teknis operasional yang dibutuhkan Pemangku Jabatan agar tugas Jabatan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat berdasarkan daftar keterampilan.
Bakat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan kapasitas khusus atau kemampuan potensial yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk dapat mempelajari dan memahami pekerjaan secara baik berdasarkan daftar bakat.
Temperamen kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan kemampuan menyesuaikan diri Pemangku Jabatan dengan sifat-sifat dominan pekerjaan berdasarkan daftar temperamen.
Minat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d merupakan kecenderungan Pemangku Jabatan untuk memilih pekerjaan sesuai dengan kemauan, keinginan, dan/atau kemampuan berdasarkan daftar minat.
Upaya fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e merupakan penggunaan organ tubuh Pemangku Jabatan yang dominan dalam pelaksanaan tugas Jabatan berdasarkan daftar upaya fisik.
(1) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan syarat keadaan fisik yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk melaksanakan tugas Jabatan.
(2) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. jenis kelamin;
b. umur;
c. tinggi badan;
d. berat badan;
e. postur tubuh;
f. penampilan; dan
g. keadaan fisik (disabilitas).
Fungsi pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g merupakan tingkat kompleksitas tugas dalam kaitannya dengan data, orang, maupun benda berdasarkan daftar fungsi pekerja.
Prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n merupakan prestasi Pemangku Jabatan yang diharapkan bernilai baik atau sangat baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen kinerja.
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf o merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Analisis beban kerja digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan berdasarkan
sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada satuan waktu tertentu.
(2) Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan terdiri atas:
a. hasil kerja;
b. obyek kerja;
c. peralatan kerja; dan/atau
d. tugas per tugas Jabatan.
(3) Penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis JF menggunakan pedoman penghitungan dari masing- masing Instansi Pembina JF.
(4) Instansi Pembina dalam membuat pedoman penghitungan JF menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pedoman penghitungan kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan oleh Instansi Pembina JF sebagai syarat dalam melakukan pengangkatan Pegawai ASN dalam JF.
(6) Aspek dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja terdiri atas:
a. uraian tugas;
b. volume kerja atau beban kerja;
c. norma waktu; dan
d. waktu kerja efektif.
(7) Tahapan yang harus dilakukan dalam Analisis Beban Kerja terdiri atas:
a. persiapan;
b. pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas;
c. pengolahan data; dan
d. verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai.
(1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a
dilakukan untuk jabatan yang produk atau output jabatannya satu jenis dan sifat dari produk yang dihasilkannya dapat diukur.
(2) Dalam menggunakan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), informasi yang diperlukan terdiri atas:
a. hasil kerja dan satuannya;
b. jumlah beban kerja yang tercermin dari target hasil kerja yang harus dicapai; dan
c. standar kemampuan rata-rata pegawai dalam Jabatan yang sama untuk memperoleh hasil kerja.
(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah beban kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata.
(4) Penghitungan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan obyek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya tergantung pada obyek yang dilayani.
(2) Obyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan beban kerja yang dapat berupa orang atau wilayah.
(3) Dalam menggunakan pendekatan obyek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan adalah:
a. obyek dan satuan kerja;
b. jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya obyek yang harus dilayani; dan
c. standar kemampuan rata-rata pegawai untuk melayani obyek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
(4) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan
pendekatan obyek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah jumlah obyek kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata.
(5) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk Jabatan yang pekerjaannya bergantung pada alat kerja yang tersedia.
(2) Dalam menggunakan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan adalah:
a. alat kerja dan satuannya;
b. Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian alat kerja;
c. jumlah alat kerja yang dioperasikan; dan
d. rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja (RPK).
(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah peralatan kerja dibagi dengan rasio penggunaan alat kerja.
(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk Jabatan yang hasil kerja dan obyek kerjanya beragam atau banyak jenisnya.
(2) Dalam menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan terdiri atas:
a. uraian tugas;
b. jumlah beban untuk setiap tugas;
c. waktu penyelesaian rata-rata untuk setiap beban;
dan
d. jumlah jam kerja efektif.
(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan pendekatan tugas per tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah beban kerja dikali dengan waktu penyelesaian dibagi dengan jam kerja efektif.
(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf b diperoleh dari target pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil kerja atau produk kerja suatu tugas tertentu dalam satu tahun.
(2) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan variabel tidak tetap dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja.
(3) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihitung berdasarkan:
a. hasil kerja;
b. obyek kerja;
c. alat kerja; atau
d. tugas yang harus diselesaikan.
(1) Norma waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf c merupakan waktu yang dipergunakan untuk menghasilkan atau menyelesaikan produk atau hasil kerja.
(2) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam pelaksanaan analisis beban kerja.
(3) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar kemampuan rata-rata yang dapat diukur berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan dalam jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan setiap produk.
(4) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kemampuan rata-rata yang dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut:
a. perubahan kebijakan;
b. perangkat kerja;
c. prosedur kerja; dan
d. kompetensi Pemangku Jabatan.
(1) Waktu kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf d merupakan waktu yang secara efektif digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan, yang terdiri atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hari kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari kerja yang digunakan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas selama satu tahun setelah dikurangi hari libur dan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama satu tahun adalah jam kerja Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi waktu yang hilang karena tidak dapat melaksanakan tugas pada jam kerja.
(4) Persentase waktu yang hilang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang diizinkan bagi Pegawai ASN adalah sebesar 30 (tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Jam kerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf a terdiri atas:
a. perencanaan proses analisis beban kerja;
b. pembentukan Tim;
c. pelaksanaaan pengkajian organisasi mengenai tugas pokok dan fungsi, rincian tugas dan rincian kegiatan;
d. pemberitahuan kepada unit organisasi yang akan menjadi sasaran; dan
e. penyampaian formulir analisis beban kerja dan petunjuk pengisian.
Pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf b, dapat dilakukan melalui:
a. kuesioner atau daftar pertanyaan tertulis;
b. wawancara atau pertanyaan yang disampaikan melalui tanya jawab; dan/atau
c. observasi atau pengamatan secara langsung.
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf c, terdiri atas:
a. penyusunan target pekerjaan atau hasil kerja secara kuantitas maupun kualitas yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan untuk setiap jabatan;
b. penyusunan standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) yang diukur dari satuan hasil atau satuan waktu;
c. penyusunan waktu kerja efektif dan jam kerja efektif; dan
d. penyusunan analisis beban kerja dengan pendekatan metode perhitungan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
(1) Verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf d dilaksanakan untuk memastikan kebenaran melalui pengecekan ulang hasil penghitungan beban kerja untuk mengetahui kebenaran sesuai dengan syarat yang ditentukan dan memastikan perhitungan kebutuhan terhadap hasil penyusunan analisis beban kerja.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terhadap:
a. nomenklatur jabatan;
b. ikhtisar jabatan;
c. target pekerjaan;
d. jumlah beban kerja;
e. standar kemampuan rata-rata; dan
f. waktu kerja efektif dan jam kerja efektif.
(3) Tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengumpulkan data hasil penghitungan Kebutuhan;
b. mengklasifikasi data hasil penghitungan Kebutuhan;
c. menganalisis data hasil penyusunan Kebutuhan;
dan
d. merekomendasikan hasil analisis penghitungan.
(1) Pelaksanaan analisis beban kerja secara baik dan benar memerlukan penetapan alat ukur.
(2) Pelaksanaaan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara transparan, obyektif, dan
akuntabel.
(3) Kriteria alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. valid;
b. konsisten; dan
c. universal.
(4) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jam kerja efektif yang merupakan jam kerja yang dipergunakan dalam melakukan suatu tugas untuk memperoleh hasil kerja yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.
(1) Penghitungan kebutuhan JPT, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas dilakukan berdasarkan jumlah Jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan.
(2) Analisis beban kerja dalam rangka penghitungan kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghitung tingkat efektifitas Jabatan dan dapat digunakan sebagai evaluasi organisasi Instansi Pemerintah.
Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki Jabatan Pelaksana berdasarkan analisis beban kerja menggunakan pendekatan yang sesuai dan tepat setelah memperhatikan hasil kerja, obyek kerja, alat kerja, dan uraian tugas.
Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki JF dilakukan dengan mengacu pada standar penghitungan yang ditetapkan oleh instansi pembina JF masing-masing dengan memperhatikan beban kerja Jabatan tersebut.
(1) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf c merupakan susunan nama dan tingkat Jabatan yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi terdiri atas:
a. struktur Jabatan;
b. beban kerja unit organisasi;
c. jumlah pegawai yang ada;
d. kebutuhan pegawai; dan
e. kelas Jabatan.
(2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Struktur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a merupakan tabel yang berisi jabatan pada Instansi Pemerintah yang disusun sebagai berikut:
a. dibuat per unit organisasi;
b. dimulai dari jenjang Jabatan paling tinggi sampai dengan paling rendah; dan
c. nama setiap Jabatan yang dibutuhkan, baik JPT, JA, dan/atau JF.
Beban kerja unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b merupakan jumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan oleh satuan unit organisasi Instansi Pemerintah dalam waktu tertentu.
Jumlah pegawai yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c merupakan kondisi jumlah pegawai yang menduduki masing-masing Jabatan dalam satuan unit organisasi Instansi Pemerintah.
Kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d merupakan jumlah pegawai atau Pemangku Jabatan yang dibutuhkan pada setiap Jabatan berdasarkan analisis beban kerja.
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.