Correct Article 34
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan obyek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya tergantung pada obyek yang dilayani.
(2) Obyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan beban kerja yang dapat berupa orang atau wilayah.
(3) Dalam menggunakan pendekatan obyek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan adalah:
a. obyek dan satuan kerja;
b. jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya obyek yang harus dilayani; dan
c. standar kemampuan rata-rata pegawai untuk melayani obyek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
(4) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan
pendekatan obyek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah jumlah obyek kerja dibagi dengan standar kemampuan rata-rata.
(5) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
