Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f merupakan masukan yang diproses, diolah, dan/atau dianalisis untuk setiap uraian tugas. (2) Bahan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dapat berupa informasi, jasa, dan/atau benda.
Your Correction