Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan analisis beban kerja secara baik dan benar memerlukan penetapan alat ukur. (2) Pelaksanaaan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara transparan, obyektif, dan akuntabel. (3) Kriteria alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. valid; b. konsisten; dan c. universal. (4) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jam kerja efektif yang merupakan jam kerja yang dipergunakan dalam melakukan suatu tugas untuk memperoleh hasil kerja yang dapat diukur atau dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.
Your Correction