Correct Article 40
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf a terdiri atas:
a. perencanaan proses analisis beban kerja;
b. pembentukan Tim;
c. pelaksanaaan pengkajian organisasi mengenai tugas pokok dan fungsi, rincian tugas dan rincian kegiatan;
d. pemberitahuan kepada unit organisasi yang akan menjadi sasaran; dan
e. penyampaian formulir analisis beban kerja dan petunjuk pengisian.
Your Correction
