Correct Article 57
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Analisis kebutuhan ASN dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan pegawai yang diperlukan oleh Instansi Pemerintah.
(2) Analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BKN.
(3) Tahapan dalam analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menginventarisir data kebutuhan;
b. mengklasifikasi data kebutuhan;
c. verifikasi dan validasi jumlah kebutuhan antara hasil analisis Jabatan dan analisis beban kerja; dan
d. menentukan jumlah kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
(4) Verifikasi dan validasi Jumlah Kebutuhan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c adalah memastikan kebenaran kebutuhan jenis dan jumlah jabatan yang riil dan tepat hasil penyusunan kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(5) Tahapan verifikasi dan validasi hasil penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. mengolah data hasil penyusunan kebutuhan;
b. mengklasifikasi data hasil penyusunan kebutuhan;
c. menganalisis data hasil penyusunan kebutuhan; dan
d. menyusun laporan rekomendasi hasil analisis.
Your Correction
