Correct Article 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan kualifikasi minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi Jabatan yang terdiri atas:
a. pendidikan;
b. Pelatihan; dan
c. pengalaman.
Your Correction
