Correct Article 61
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Setiap Instansi Pemerintah dalam melakukan analisis Jabatan dan/atau analisis beban kerja dalam rangka penyusunan kebutuhan ASN harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat tanggal 17 Januari 2022.
Your Correction
