Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelengkapan usul kebutuhan terdiri atas: a. informasi Jabatan untuk setiap Jabatan yang dibutuhkan dalam Instansi Pemerintah; b. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk seluruh jabatan; c. jumlah pegawai ASN yang ada; d. jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun; e. selisih antara jumlah kebutuhan dengan jumlah ketersediaan pegawai ASN yang ada; f. penyusunan kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; g. untuk Instansi Pusat melampirkan karakteristik Instansi Pemerintah, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai; dan h. untuk Instansi Daerah melampirkan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, pengembangan potensi daerah, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai. (2) Kelengkapan usul kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction