Correct Article 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk meningkatkan kemampuan dan menunjang pelaksanaan tugas Jabatan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelatihan penjenjangan; dan/atau
b. pelatihan teknis.
Your Correction
