Correct Article 51
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Jumlah pegawai yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c merupakan kondisi jumlah pegawai yang menduduki masing-masing Jabatan dalam satuan unit organisasi Instansi Pemerintah.
Your Correction
