Correct Article 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pendidikan formal minimal yang harus dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki suatu Jabatan disertai dengan jurusan yang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Your Correction
