Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.
2. Kelompok KB Pria adalah kelompok masyarakat yang beranggotakan peserta KB pria baik vasektomi maupun kondom yang melaksanakan dan mengelola kegiatan dalam mendukung meningkatnya kesertaan KB pria.
3. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah kegiatan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat dan penduduk dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
4. Kesertaan Pria dalam Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi adalah tanggung jawab pria untuk terlibat dalam menjalankan 8 fungsi keluarga dan perilaku seksual yang sehat serta aman bagi dirinya, pasangannya, dan keluarganya.
5. Mitra Kerja adalah perseorangan atau lembaga pemerintah atau organisasi swasta, lembaga swadaya organisasi masyarakat (LSOM) yang berperan serta dalam pengelolaan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana.
6. Motivator KB Pria adalah seseorang atau peserta KB Pria yang secara sukarela berperan aktif dalam menyampaikan informasi tentang KB pria, memotivasi, dan mengajak pria untuk menjadi peserta KB.
7. Organisasi Perangkat Daerah bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut OPD Dalduk KB adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan bidang pengendalian penduduk dan KB Pemerintahan Daerah.
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam :
a. MENETAPKAN kebijakan, pelaksanaan dan pembinaan kegiatan, kajian, analisis dan pengembangan kegiatan peningkatan kesertaan KB pria melalui promosi dan KIE oleh Kelompok KB Pria di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
b. sinkronisasi kebijakan dan integrasi berbagai kegiatan dengan mitra kerja dalam melaksanakan fungsi pembinaan langsung pada masyarakat.
c. melaksanakan pencatatan dan pelaporan data dan informasi yang akurat, terkini, dan terpercaya.
(1) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat pusat mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan, strategi dan materi informasi pembinaan Kelompok KB Pria;
b. meningkatkan kerja sama dengan mitra kerja dalam rangka pembinaan Kelompok KB Pria;
c. melakukan advokasi kepada pimpinan daerah dan legislatif, pimpinan kementerian/lembaga non kementerian, organisasi masyarakat, instansi swasta dalam upaya pembinaan Kelompok KB Pria;
d. meningkatkan pembinaan Kelompok KB Pria;
e. mengembangkan dan/atau menyediakan materi dan media pembinaan Kelompok KB Pria;
f. meningkatkan tenaga pelatih tingkat pusat dan pengelola yang terampil dalam pembinaan Kelompok KB Pria bekerja sama dengan bidang pelatihan dan pengembangan; dan
g. melaksanakan monitoring, evaluasi, pembinaan dan fasilitasi pembinaan Kelompok KB Pria.
(2) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat provinsi mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan pembinaan Kelompok KB Pria dengan mengacu pada kebijakan pengelola Kelompok KB Pria tingkat pusat;
b. meningkatkan sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan strategi pembinaan Kelompok KB Pria tingkat provinsi;
c. mengembangkan dan/atau menyediakan materi dan media pembinaan Kelompok KB Pria sesuai dengan kondisi wilayah;
d. meningkatkan advokasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi pembinaan Kelompok KB Pria tingkat provinsi kepada stakeholder, mitra kerja dan masyarakat;
e. meningkatkan jejaring kerja dengan stakeholder dan mitra kerja dalam pembinaan Kelompok KB Pria tingkat provinsi;
f. meningkatkan data dan informasi pembinaan Kelompok KB Pria tingkat provinsi yang akurat, terkini, dan terpercaya;
g. meningkatkan ketersediaan dana, sarana dan prasarana pembinaan Kelompok KB Pria tingkat provinsi;
h. menumbuhkembangkan Kelompok KB Pria;
i. meningkatkan kompetensi tenaga pengelola dan motivator Kelompok KB Pria;
j. mengembangkan sistem informasi manajemen melalui berbagai media terkait Kelompok KB Pria;
dan
k. melaksanakan monitoring, evaluasi, pembinaan dan fasilitasi Kelompok KB Pria tingkat provinsi.
(3) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan pembinaan Kelompok KB Pria dengan mengacu pada kebijakan tingkat provinsi;
b. meningkatkan sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan strategi program pembinaan Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota;
c. mengembangkan dan/atau menyediakan materi dan media pembinaan Kelompok KB Pria sesuai dengan kondisi wilayah;
d. melakukan advokasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi program pembinaan Kelompok KB Pria kepada stakeholder, mitra kerja dan masyarakat;
e. meningkatkan jejaring kerja dengan stakeholder dan mitra kerja dalam pembinaan Kelompok KB Pria;
f. meningkatkan data dan informasi pembinaan Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota yang akurat, terkini, dan terpercaya;
g. meningkatkan ketersediaan dana, sarana dan prasarana pembinaan Kelompok KB Pria;
h. menumbuhkembangkan Kelompok KB Pria dengan MENETAPKAN model menurut kondisi dan segmentasi sasaran masing-masing kecamatan;
i. mendayagunakan Kelompok KB Pria dalam sosialisasi, promosi, dan KIE untuk meningkatkan kesertaan pria dalam ber-KB;
j. meningkatkan kompetensi tenaga pengelola, kader, dan motivator Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota;
k. mengembangkan sistem informasi manajemen melalui berbagai media terkait Kelompok KB Pria;
dan
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, pembinaan dan fasilitasi Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota.
(4) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat kecamatan mempunyai tugas:
a. melaksanakan pembinaan Kelompok KB Pria menurut model dan kegiatan rintisan di masing- masing kelurahan/desa;
b. menumbuhkembangkan Kelompok KB Pria; dan
c. MENETAPKAN rencana kebutuhan sarana, dan prasarana untuk setiap kelurahan/desa.
(5) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat kelurahan/desa mempunyai tugas:
a. membentuk Kelompok KB Pria;
b. meningkatkan kualitas Kelompok KB Pria;
c. mengembangkan inovasi Kelompok KB Pria sesuai dengan kearifan lokal;
d. MENETAPKAN materi, petugas, kader, dan motivator Kelompok KB Pria; dan
e. melaksanakan kegiatan Kelompok KB Pria sesuai jadwal dan tempat.
(1) Keanggotaan Kelompok KB Pria paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
(2) Susunan pengurus Kelompok KB Pria paling sedikit terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. motivator KB Pria
(3) Dalam setiap Kelompok KB Pria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat paling sedikit 1 (satu) orang motivator.
(4) Syarat motivator KB Pria dalam kepengurusan Kelompok KB Pria adalah sebagai berikut:
a. dapat membaca, menulis, dan mampu berkomunikasi dengan baik;
b. bertempat tinggal di lokasi kegiatan;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bersedia mengikuti pelatihan/orientasi; dan
e. bersedia menjadi motivator atau pengurus Kelompok KB Pria.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin dan bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan Kelompok KB Pria;
b. menyusun rencana kegiatan;
c. membagi tugas kepada masing-masing pengurus Kelompok KB Pria;
d. melakukan pembinaan kepada anggota Kelompok KB Pria;
e. mengisi kartu pendaftaran dan register Kelompok KB Pria;
f. memantau kegiatan pencatatan dan pelaporan Kelompok KB Pria;
g. melakukan kegiatan kemitraan;
h. menghubungi petugas untuk pembimbingan anggota Kelompok KB Pria;
i. melakukan pengembangan program untuk kegiatan di Kelompok KB Pria; dan
j. melaporkan kegiatan Kelompok KB Pria kepada Penyuluh KB/PLKB.
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan kegiatan yang bersifat administratif dan pencatatan kegiatan Kelompok KB Pria;
b. menyiapkan dan mengirimkan lembar pencatatan dan pelaporan Kelompok KB Pria;
c. melaporkan kegiatan kepada ketua Kelompok KB Pria;
d. mendokumentasikan kegiatan Kelompok KB Pria;
e. membantu ketua dalam kegiatan kemitraan;
f. menginventarisasi aset Kelompok KB Pria; dan
g. menyimpan arsip-arsip dan dokumen penting.
(7) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan urusan kegiatan pelayanan keuangan Kelompok KB Pria;
b. mencatat keluar masuknya uang;
c. membantu ketua dalam kegiatan kemitraan; dan
d. membuat dan melaporkan keuangan kepada ketua Kelompok KB Pria.
(8) Motivator KB Pria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas:
a. mendata jumlah akseptor KB Pria di wilayahnya;
b. melakukan penyuluhan;
c. melakukan kunjungan rumah apabila anggota Kelompok KB Pria tidak hadir dalam pertemuan penyuluhan selama 2 (dua) kali berturut-turut;
d. melakukan identifikasi PUS yang berkeinginan menjadi akseptor KB Pria;
e. melakukan pengembangan kegiatan Kelompok KB Pria bersama pengurus Kelompok KB Pria; dan
f. melakukan konsultasi kepada Penyuluh KB/PLKB.
(9) Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.