Correct Article 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA
Current Text
(1) Pendampingan dilaksanakan untuk mewujudkan keberhasilan kegiatan yang dilakukan oleh Kelompok KB Pria
(2) Pendampingan Kelompok KB Pria meliputi:
a. memperkuat organisasi Kelompok KB Pria sehingga menjadi salah satu unit terkecil penggerakan kesertaan KB Pria;
b. memperkuat komitmen anggota Kelompok KB Pria untuk selalu bergotong royong;
c. mengembangkan dan menumbuhkan usaha ekonomi produktif sebagai salah satu alternatif sumber pendapatan yang handal;
d. membangun mekanisme pengambilan keputusan secara partisipatif dalam semua aspek pengelolaan sumber daya kelompok;
e. meningkatkan peran serta pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat dalam memperkuat pelayanan KB Pria; dan
f. memperluas akses dan informasi bagi anggota kelompok dalam upaya peningkatan kualitas dan produktivitas kelompok.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui pembinaan oleh pengelola kelompok KB Pria kabupaten/kota kepada kelompok KB Pria.
Your Correction
