Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan : 1. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas. 2. Kelompok KB Pria adalah kelompok masyarakat yang beranggotakan peserta KB pria baik vasektomi maupun kondom yang melaksanakan dan mengelola kegiatan dalam mendukung meningkatnya kesertaan KB pria. 3. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah kegiatan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat dan penduduk dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. 4. Kesertaan Pria dalam Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi adalah tanggung jawab pria untuk terlibat dalam menjalankan 8 fungsi keluarga dan perilaku seksual yang sehat serta aman bagi dirinya, pasangannya, dan keluarganya. 5. Mitra Kerja adalah perseorangan atau lembaga pemerintah atau organisasi swasta, lembaga swadaya organisasi masyarakat (LSOM) yang berperan serta dalam pengelolaan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana. 6. Motivator KB Pria adalah seseorang atau peserta KB Pria yang secara sukarela berperan aktif dalam menyampaikan informasi tentang KB pria, memotivasi, dan mengajak pria untuk menjadi peserta KB. 7. Organisasi Perangkat Daerah bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut OPD Dalduk KB adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan bidang pengendalian penduduk dan KB Pemerintahan Daerah.
Your Correction