Correct Article 10
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA
Current Text
(1) Pengesahan pembentukan Kelompok KB Pria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka e dapat ditetapkan dengan keputusan:
a. bupati/walikota; atau
b. Kepala desa.
(2) Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya pengesahan struktur kepengurusan Kelompok KB Pria.
Your Correction
