Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengesahan pembentukan Kelompok KB Pria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka e dapat ditetapkan dengan keputusan: a. bupati/walikota; atau b. Kepala desa. (2) Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya pengesahan struktur kepengurusan Kelompok KB Pria.
Your Correction