Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyuluhan dan KIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan. (2) Penyuluhan dan KIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi KB Pria, pengelolaan keuangan keluarga, dan usaha ekonomi keluarga sesuai dengan budaya dan kearifan lokal. (3) Kunjungan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b merupakan pembimbingan langsung kepada anggota kelompok KB Pria yang tidak hadir dalam pertemuan selama 2 (dua) kali berturut-turut. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pendampingan bagi calon akseptor KB Pria yang memiliki keinginan untuk menggunakan KB namun memiliki permasalahan kesehatan atau masih ragu dan belum mendapatkan dukungan dari keluarga. (5) Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan untuk mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi akseptor KB Pria melalui koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Your Correction