Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Kelompok KB Pria terdiri atas: a. kegiatan utama/pokok; dan b. kegiatan pengembangan/penunjang. (2) Kegiatan utama/pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi: a. Penyuluhan dan KIE; b. kunjungan rumah; c. pendampingan; d. rujukan; dan e. pencatatan dan pelaporan. (3) Kegiatan pengembangan/penunjang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan sosial kemasyarakatan, bina lingkungan dan kegiatan keagamaan; b. kegiatan peningkatan pendapatan usaha ekonomi produktif melalui Kelompok KB Pria; dan c. penguatan kemitraan.
Your Correction