Correct Article 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA
Current Text
(1) Pembinaan Kelompok KB Pria sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) meliputi:
a. pembinaan organisasi, dimaksudkan agar anggota Kelompok KB Pria mempunyai rasa memiliki terhadap kelompoknya, mengikuti kegiatan kelompok secara aktif dan mematuhi kesepakatan yang berlaku dalam kelompok;
b. pembinaan administrasi, dimaksudkan agar pengurus dan anggota Kelompok KB Pria memahami akan pentingnya penguasaan administrasi sebagai modal untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
c. pembinaan pelayanan KB, dimaksudkan agar anggota Kelompok KB Pria dapat memberikan
penyuluhan dan KIE terkait pelayanan KB Pria kepada PUS yang berminat menjadi peserta KB Pria dan jika terjadi masalah kegagalan dan komplikasi, maka dapat dilakukan pendampingan serta rujukan;
d. pembinaan usaha/ekonomi produktif, dimaksudkan agar Kelompok KB Pria dapat melakukan kegiatan yang bersifat ekonomi produktif untuk menghasilkan barang atau jasa; dan
e. pembinaan kemitraan, dimaksudkan agar terdapat hubungan yang sinergi antara Kelompok KB Pria dengan mitra kerja dalam rangka pengembangan Kelompok KB Pria.
Your Correction
