Correct Article 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA
Current Text
(1) Keanggotaan Kelompok KB Pria paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
(2) Susunan pengurus Kelompok KB Pria paling sedikit terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. motivator KB Pria
(3) Dalam setiap Kelompok KB Pria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat paling sedikit 1 (satu) orang motivator.
(4) Syarat motivator KB Pria dalam kepengurusan Kelompok KB Pria adalah sebagai berikut:
a. dapat membaca, menulis, dan mampu berkomunikasi dengan baik;
b. bertempat tinggal di lokasi kegiatan;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bersedia mengikuti pelatihan/orientasi; dan
e. bersedia menjadi motivator atau pengurus Kelompok KB Pria.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin dan bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan Kelompok KB Pria;
b. menyusun rencana kegiatan;
c. membagi tugas kepada masing-masing pengurus Kelompok KB Pria;
d. melakukan pembinaan kepada anggota Kelompok KB Pria;
e. mengisi kartu pendaftaran dan register Kelompok KB Pria;
f. memantau kegiatan pencatatan dan pelaporan Kelompok KB Pria;
g. melakukan kegiatan kemitraan;
h. menghubungi petugas untuk pembimbingan anggota Kelompok KB Pria;
i. melakukan pengembangan program untuk kegiatan di Kelompok KB Pria; dan
j. melaporkan kegiatan Kelompok KB Pria kepada Penyuluh KB/PLKB.
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan kegiatan yang bersifat administratif dan pencatatan kegiatan Kelompok KB Pria;
b. menyiapkan dan mengirimkan lembar pencatatan dan pelaporan Kelompok KB Pria;
c. melaporkan kegiatan kepada ketua Kelompok KB Pria;
d. mendokumentasikan kegiatan Kelompok KB Pria;
e. membantu ketua dalam kegiatan kemitraan;
f. menginventarisasi aset Kelompok KB Pria; dan
g. menyimpan arsip-arsip dan dokumen penting.
(7) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan urusan kegiatan pelayanan keuangan Kelompok KB Pria;
b. mencatat keluar masuknya uang;
c. membantu ketua dalam kegiatan kemitraan; dan
d. membuat dan melaporkan keuangan kepada ketua Kelompok KB Pria.
(8) Motivator KB Pria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas:
a. mendata jumlah akseptor KB Pria di wilayahnya;
b. melakukan penyuluhan;
c. melakukan kunjungan rumah apabila anggota Kelompok KB Pria tidak hadir dalam pertemuan penyuluhan selama 2 (dua) kali berturut-turut;
d. melakukan identifikasi PUS yang berkeinginan menjadi akseptor KB Pria;
e. melakukan pengembangan kegiatan Kelompok KB Pria bersama pengurus Kelompok KB Pria; dan
f. melakukan konsultasi kepada Penyuluh KB/PLKB.
(9) Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
