Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Kelompok KB Pria paling sedikit 10 (sepuluh) orang. (2) Susunan pengurus Kelompok KB Pria paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. motivator KB Pria (3) Dalam setiap Kelompok KB Pria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat paling sedikit 1 (satu) orang motivator. (4) Syarat motivator KB Pria dalam kepengurusan Kelompok KB Pria adalah sebagai berikut: a. dapat membaca, menulis, dan mampu berkomunikasi dengan baik; b. bertempat tinggal di lokasi kegiatan; c. sehat jasmani dan rohani; d. bersedia mengikuti pelatihan/orientasi; dan e. bersedia menjadi motivator atau pengurus Kelompok KB Pria. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. memimpin dan bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan Kelompok KB Pria; b. menyusun rencana kegiatan; c. membagi tugas kepada masing-masing pengurus Kelompok KB Pria; d. melakukan pembinaan kepada anggota Kelompok KB Pria; e. mengisi kartu pendaftaran dan register Kelompok KB Pria; f. memantau kegiatan pencatatan dan pelaporan Kelompok KB Pria; g. melakukan kegiatan kemitraan; h. menghubungi petugas untuk pembimbingan anggota Kelompok KB Pria; i. melakukan pengembangan program untuk kegiatan di Kelompok KB Pria; dan j. melaporkan kegiatan Kelompok KB Pria kepada Penyuluh KB/PLKB. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menyelenggarakan kegiatan yang bersifat administratif dan pencatatan kegiatan Kelompok KB Pria; b. menyiapkan dan mengirimkan lembar pencatatan dan pelaporan Kelompok KB Pria; c. melaporkan kegiatan kepada ketua Kelompok KB Pria; d. mendokumentasikan kegiatan Kelompok KB Pria; e. membantu ketua dalam kegiatan kemitraan; f. menginventarisasi aset Kelompok KB Pria; dan g. menyimpan arsip-arsip dan dokumen penting. (7) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. menyelenggarakan urusan kegiatan pelayanan keuangan Kelompok KB Pria; b. mencatat keluar masuknya uang; c. membantu ketua dalam kegiatan kemitraan; dan d. membuat dan melaporkan keuangan kepada ketua Kelompok KB Pria. (8) Motivator KB Pria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas: a. mendata jumlah akseptor KB Pria di wilayahnya; b. melakukan penyuluhan; c. melakukan kunjungan rumah apabila anggota Kelompok KB Pria tidak hadir dalam pertemuan penyuluhan selama 2 (dua) kali berturut-turut; d. melakukan identifikasi PUS yang berkeinginan menjadi akseptor KB Pria; e. melakukan pengembangan kegiatan Kelompok KB Pria bersama pengurus Kelompok KB Pria; dan f. melakukan konsultasi kepada Penyuluh KB/PLKB. (9) Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction