Correct Article 16
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA
Current Text
(1) Setiap penyelenggaraan kegiatan Kelompok KB Pria dilakukan pencatatan dan pelaporan meliputi:
a. kartu pendaftaran Kelompok KB Pria;
b. register pembinaan Kelompok KB Pria; dan
c. buku catatan bantu lainnya sesuai kebutuhan kelompok KB pria di wilayah masing-masing
(2) Kartu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. identitas kelompok;
b. informasi kelompok;
c. pengurus kelompok;
d. ketersediaan sarana serta prasarana kelompok; dan
e. informasi anggota kelompok.
(3) Register pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan catatan berisi kegiatan yang dilaksanakan dalam pertemuan/penyuluhan dan data anggota Kelompok KB Pria yang hadir dalam pertemuan/penyuluhan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Kelompok KB Pria kepada pengelola Kelompok KB kabupaten/kota.
(5) Formulir pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
