Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggaraan kegiatan Kelompok KB Pria dilakukan pencatatan dan pelaporan meliputi: a. kartu pendaftaran Kelompok KB Pria; b. register pembinaan Kelompok KB Pria; dan c. buku catatan bantu lainnya sesuai kebutuhan kelompok KB pria di wilayah masing-masing (2) Kartu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. identitas kelompok; b. informasi kelompok; c. pengurus kelompok; d. ketersediaan sarana serta prasarana kelompok; dan e. informasi anggota kelompok. (3) Register pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan catatan berisi kegiatan yang dilaksanakan dalam pertemuan/penyuluhan dan data anggota Kelompok KB Pria yang hadir dalam pertemuan/penyuluhan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kelompok KB Pria kepada pengelola Kelompok KB kabupaten/kota. (5) Formulir pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction