Correct Article 19
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA
Current Text
(1) Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur tingkat capaian keberhasilan pelaksanaan pengelolaan Kelompok KB Pria.
(2) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. kunjungan lapangan;
b. pertemuan;
c. telaah program;
d. penilaian; dan
e. bimbingan berjenjang dan berkesinambungan berdasarkan tingkatan wilayah.
(3) Pengelola Kelompok KB Pria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan evaluasi terhadap pengelolaan Kelompok KB Pria secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
