Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat pusat mempunyai tugas: a. merumuskan kebijakan, strategi dan materi informasi pembinaan Kelompok KB Pria; b. meningkatkan kerja sama dengan mitra kerja dalam rangka pembinaan Kelompok KB Pria; c. melakukan advokasi kepada pimpinan daerah dan legislatif, pimpinan kementerian/lembaga non kementerian, organisasi masyarakat, instansi swasta dalam upaya pembinaan Kelompok KB Pria; d. meningkatkan pembinaan Kelompok KB Pria; e. mengembangkan dan/atau menyediakan materi dan media pembinaan Kelompok KB Pria; f. meningkatkan tenaga pelatih tingkat pusat dan pengelola yang terampil dalam pembinaan Kelompok KB Pria bekerja sama dengan bidang pelatihan dan pengembangan; dan g. melaksanakan monitoring, evaluasi, pembinaan dan fasilitasi pembinaan Kelompok KB Pria. (2) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat provinsi mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan pembinaan Kelompok KB Pria dengan mengacu pada kebijakan pengelola Kelompok KB Pria tingkat pusat; b. meningkatkan sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan strategi pembinaan Kelompok KB Pria tingkat provinsi; c. mengembangkan dan/atau menyediakan materi dan media pembinaan Kelompok KB Pria sesuai dengan kondisi wilayah; d. meningkatkan advokasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi pembinaan Kelompok KB Pria tingkat provinsi kepada stakeholder, mitra kerja dan masyarakat; e. meningkatkan jejaring kerja dengan stakeholder dan mitra kerja dalam pembinaan Kelompok KB Pria tingkat provinsi; f. meningkatkan data dan informasi pembinaan Kelompok KB Pria tingkat provinsi yang akurat, terkini, dan terpercaya; g. meningkatkan ketersediaan dana, sarana dan prasarana pembinaan Kelompok KB Pria tingkat provinsi; h. menumbuhkembangkan Kelompok KB Pria; i. meningkatkan kompetensi tenaga pengelola dan motivator Kelompok KB Pria; j. mengembangkan sistem informasi manajemen melalui berbagai media terkait Kelompok KB Pria; dan k. melaksanakan monitoring, evaluasi, pembinaan dan fasilitasi Kelompok KB Pria tingkat provinsi. (3) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan pembinaan Kelompok KB Pria dengan mengacu pada kebijakan tingkat provinsi; b. meningkatkan sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan strategi program pembinaan Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota; c. mengembangkan dan/atau menyediakan materi dan media pembinaan Kelompok KB Pria sesuai dengan kondisi wilayah; d. melakukan advokasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi program pembinaan Kelompok KB Pria kepada stakeholder, mitra kerja dan masyarakat; e. meningkatkan jejaring kerja dengan stakeholder dan mitra kerja dalam pembinaan Kelompok KB Pria; f. meningkatkan data dan informasi pembinaan Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota yang akurat, terkini, dan terpercaya; g. meningkatkan ketersediaan dana, sarana dan prasarana pembinaan Kelompok KB Pria; h. menumbuhkembangkan Kelompok KB Pria dengan MENETAPKAN model menurut kondisi dan segmentasi sasaran masing-masing kecamatan; i. mendayagunakan Kelompok KB Pria dalam sosialisasi, promosi, dan KIE untuk meningkatkan kesertaan pria dalam ber-KB; j. meningkatkan kompetensi tenaga pengelola, kader, dan motivator Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota; k. mengembangkan sistem informasi manajemen melalui berbagai media terkait Kelompok KB Pria; dan l. melaksanakan monitoring, evaluasi, pembinaan dan fasilitasi Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota. (4) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat kecamatan mempunyai tugas: a. melaksanakan pembinaan Kelompok KB Pria menurut model dan kegiatan rintisan di masing- masing kelurahan/desa; b. menumbuhkembangkan Kelompok KB Pria; dan c. MENETAPKAN rencana kebutuhan sarana, dan prasarana untuk setiap kelurahan/desa. (5) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat kelurahan/desa mempunyai tugas: a. membentuk Kelompok KB Pria; b. meningkatkan kualitas Kelompok KB Pria; c. mengembangkan inovasi Kelompok KB Pria sesuai dengan kearifan lokal; d. MENETAPKAN materi, petugas, kader, dan motivator Kelompok KB Pria; dan e. melaksanakan kegiatan Kelompok KB Pria sesuai jadwal dan tempat.
Your Correction