Correct Article 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA
Current Text
(1) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat pusat mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan, strategi dan materi informasi pembinaan Kelompok KB Pria;
b. meningkatkan kerja sama dengan mitra kerja dalam rangka pembinaan Kelompok KB Pria;
c. melakukan advokasi kepada pimpinan daerah dan legislatif, pimpinan kementerian/lembaga non kementerian, organisasi masyarakat, instansi swasta dalam upaya pembinaan Kelompok KB Pria;
d. meningkatkan pembinaan Kelompok KB Pria;
e. mengembangkan dan/atau menyediakan materi dan media pembinaan Kelompok KB Pria;
f. meningkatkan tenaga pelatih tingkat pusat dan pengelola yang terampil dalam pembinaan Kelompok KB Pria bekerja sama dengan bidang pelatihan dan pengembangan; dan
g. melaksanakan monitoring, evaluasi, pembinaan dan fasilitasi pembinaan Kelompok KB Pria.
(2) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat provinsi mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan pembinaan Kelompok KB Pria dengan mengacu pada kebijakan pengelola Kelompok KB Pria tingkat pusat;
b. meningkatkan sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan strategi pembinaan Kelompok KB Pria tingkat provinsi;
c. mengembangkan dan/atau menyediakan materi dan media pembinaan Kelompok KB Pria sesuai dengan kondisi wilayah;
d. meningkatkan advokasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi pembinaan Kelompok KB Pria tingkat provinsi kepada stakeholder, mitra kerja dan masyarakat;
e. meningkatkan jejaring kerja dengan stakeholder dan mitra kerja dalam pembinaan Kelompok KB Pria tingkat provinsi;
f. meningkatkan data dan informasi pembinaan Kelompok KB Pria tingkat provinsi yang akurat, terkini, dan terpercaya;
g. meningkatkan ketersediaan dana, sarana dan prasarana pembinaan Kelompok KB Pria tingkat provinsi;
h. menumbuhkembangkan Kelompok KB Pria;
i. meningkatkan kompetensi tenaga pengelola dan motivator Kelompok KB Pria;
j. mengembangkan sistem informasi manajemen melalui berbagai media terkait Kelompok KB Pria;
dan
k. melaksanakan monitoring, evaluasi, pembinaan dan fasilitasi Kelompok KB Pria tingkat provinsi.
(3) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan pembinaan Kelompok KB Pria dengan mengacu pada kebijakan tingkat provinsi;
b. meningkatkan sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan strategi program pembinaan Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota;
c. mengembangkan dan/atau menyediakan materi dan media pembinaan Kelompok KB Pria sesuai dengan kondisi wilayah;
d. melakukan advokasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi program pembinaan Kelompok KB Pria kepada stakeholder, mitra kerja dan masyarakat;
e. meningkatkan jejaring kerja dengan stakeholder dan mitra kerja dalam pembinaan Kelompok KB Pria;
f. meningkatkan data dan informasi pembinaan Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota yang akurat, terkini, dan terpercaya;
g. meningkatkan ketersediaan dana, sarana dan prasarana pembinaan Kelompok KB Pria;
h. menumbuhkembangkan Kelompok KB Pria dengan MENETAPKAN model menurut kondisi dan segmentasi sasaran masing-masing kecamatan;
i. mendayagunakan Kelompok KB Pria dalam sosialisasi, promosi, dan KIE untuk meningkatkan kesertaan pria dalam ber-KB;
j. meningkatkan kompetensi tenaga pengelola, kader, dan motivator Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota;
k. mengembangkan sistem informasi manajemen melalui berbagai media terkait Kelompok KB Pria;
dan
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, pembinaan dan fasilitasi Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota.
(4) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat kecamatan mempunyai tugas:
a. melaksanakan pembinaan Kelompok KB Pria menurut model dan kegiatan rintisan di masing- masing kelurahan/desa;
b. menumbuhkembangkan Kelompok KB Pria; dan
c. MENETAPKAN rencana kebutuhan sarana, dan prasarana untuk setiap kelurahan/desa.
(5) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat kelurahan/desa mempunyai tugas:
a. membentuk Kelompok KB Pria;
b. meningkatkan kualitas Kelompok KB Pria;
c. mengembangkan inovasi Kelompok KB Pria sesuai dengan kearifan lokal;
d. MENETAPKAN materi, petugas, kader, dan motivator Kelompok KB Pria; dan
e. melaksanakan kegiatan Kelompok KB Pria sesuai jadwal dan tempat.
Your Correction
