Correct Article 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KELOMPOK KELUARGA BERENCANA PRIA
Current Text
(1) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan unit kerja pada BKKBN Pusat yang membidangi kegiatan Kesertaan KB Pria.
(2) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB.
(3) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB.
(4) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan perangkat daerah tingkat kecamatan atau unit pelaksana teknis KB/Koordinator Penyuluh KB/PLKB di tingkat kecamatan.
(5) Pengelola Kelompok KB Pria tingkat kelurahan/desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e merupakan perangkat daerah tingkat kelurahan/desa atau Penyuluh KB/PLKB beserta pengurus PPKBD/Sub PPKBD, dan kader Kelompok KB Pria di tingkat kelurahan/desa.
Your Correction
