Article 4
Susunan Organisasi Kejaksaan terdiri dari :
1. Jaksa Agung;
2. Wakil Jaksa Agung;
3. Jaksa Agung Muda Pembinaan;
4. Jaksa Agung Muda Intelijen;
5. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
6. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
7. Jaksa Agung Muda perdata dan Tata Usaha Negara;
8. Jaksa Agung Muda Pengawasan;
9. Pusat;
10. Kejaksaan di daerah:
a. Kejaksaan Tinggi;
b. Kejaksaan Negeri.